WahanaNews.co I Menindaklanjuti hasil rapat tanggal
29 Juni 2021 di ruang rapat Jaksa sebagai Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, yang juga dihadiri Bupati dan Forkopimda Samosir, terkait
perkembangan dan permasalahan Penataan Huta Raja dan Huta Siallagan yang
merupakan program DPSP Danau Toba di Kabupaten Samosir, Desa Lumban Suhi-suhi Toruan Kecamatan
Pangururan, telah dilaksanakan rapat sekaligus sosialisasi dengan para
Tokoh Marga, Forkopimda Kabupaten
Samosir, pihak BPPWSU dan pihak penyedia jasa dari PT. Betesda Mandiri.
Baca Juga:
Kejatisu Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Mobil Dinas DPRD Tapteng
Rapat diawali dengan pembacaan Berita Acara Rapat di
Kejatisu oleh Kepala Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Raja Sondang Simarmata
terkait permasalahan Pembangunan Lahan Parkir,
Pembongkaran Rumah Adat Batak yang sudah tidak layak Huni lagi dan
adanya pihak yang melarang lanjutan pembangunan Rumah Bolon di tengah Huta
(Samping Tugu).
Dalam berita acara sudah disepakati bahwa terkait rencana
pembongkaran satu unit rumah bolon yang tidak layak huni lagi itu tidak akan
jadi dibongkar, tetapi dikembalikan kondisinya seperti semula dan hal tersebut
disetujui oleh Perwakilan dari pemilik rumah.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua dan Mantan Anggota DPRD Tapteng Dilaporkan ke Kejatisu
Sedangkan terkait Pembangunan Parkir tidak jadi dilaksanakan
karena tidak adanya tersedia lahan yang clear and clean, maka biaya yang
seharusnya untuk pembangunan lokasi parkir dialihkan untuk pembangunan satu
unit rumah bolon.