Pasal 9 UUD RI 1945 dengan tegas dikatakan;
Baca Juga:
Mama Dada Mu Ini Dada Ku
Ayat (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut;
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa".
Baca Juga:
Perseteruan Kandidat Penghuni Sorga
Demikian juga seluruh pejabat publik (negara-red) sebelum
memangku jabatan diamanahkan dipundaknya mengucapkan sumpah/janji sesuai
peraturan perundang- undangan yang berlaku.