WahanaNews.co | Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta
berkomitmen menyelesaikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah
Provinsi DKI Jakarta secara cepat, bahkan dalam hitungan jam.
SIKM diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
sehubungan dengan opsi peniadaan mudik menjelang libur Hari Raya Idul Fitri
1442 Hijriah dalam rangka meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran Covid-19
di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Kebijakan SIKM yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei
2021 mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik
yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal
dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota
keluarga.
Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di
wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke
wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra
mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 jam setiap
harinya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Petugas melakukan penelitian administrasi dan
penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan
(Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00 WIB.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan
perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan
yang sudah ditentukan. Selama beberapa hari ini, waktu pemrosesan perizinan
SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam
kurun waktu kurang dari tiga jam," ujarnya, Senin (10/5).
Benni menjelaskan, setelah dilakukan penelitian
administrasi dan teknis masih ditemukan pemohon yang melakukan pemalsuan
dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap
pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan
terdapat sanksi yang tegas.