"Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan
ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat
1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun
penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tegasnya
Benni menambahkan, untuk warga luar Jabodetabek, pihak
swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan non-mudik
keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Akan tetapi, saat melakukan perjalanan non-mudik
tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta
melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai
peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
"Apabila pemohon membutuhkan
pendampingan/asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut
terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya
PTSP 1500164, Live Chat melaluiwebsitepelayanan.jakarta.go.id,
surat elektronik melalui email [email protected]
ataupun mengirim pesan kedirect messagemedia sosial
@layananjakarta," tandasnya. (Tio)