Selanjutnya pada hari Rabu, 2 Juni 2021 sekitar Pukul 21.45
datang serombongan mengaku petugas gugus dengan ambulance dan 6 sepeda motor
membawa surat swab yang isinya hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan mereka
positif terpapar covid-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Saya kaget karena malam itu masih banyak pelanggan di cafe
saya, saat itu saya merasa dipermalukan didepan pelanggan sehingga saya merasa
tidak nyaman atas kedatangan mereka dengan membawa empat orang perangkat desa
yang bukan dari desa saya dan juga suami bidan yang mengantar surat tersebut," ujar
Lamtarida.
Ia mempertanyakan, mengapa sebegitu banyak orang hanya untuk
mengantar satu surat, yang katanya rahasia tetapi dibeberkan didepan banyak
orang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Hal ini menjadi berdampak serius, usaha cafe keluarga kami
jadi tidak laku, semua orang saat itu dan esoknya menghindari kami, pada hal
perasaan kami tidak ada mengalami sesuatu penyakit sampai detik ini," kata
Lamtarida.