WahanaNews-Sumut | Akhirnya kesepuluh tersangka pemerkosa dua anak di bawa umur di Asahan berhasil ditangkap Polres Asahan.
Berdasarkan dari keterangan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, mengatakan ke 10 tersangka pemerkosa terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara memiliki peran masing-masing.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Ada 10 orang tersangka 2 di bawa umur, 8 dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum'at (14/04/2023) kedua korban yang masih di bawa umur awalnya di iming-imingi akan di beri uang. Kemudian kedua korban di bawa ke wilayah perkebunan sawit, lalu di cekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, para pelaku menyetubuhi korban secara bergilir dan pada tanggal (15/04/2023) kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB dihadapan wartawan saat mengelar Pres Rilis.
Sambung, Kapolres Asahan, menyebutkan, seluruh tersangka pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawa umur dari 10 tersebut mengaku khilaf. Salah satu tersangka diketahui inisial BR mengaku khilaf. Pengakuan itu ia ucapkan saat tanya Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung.
Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku pemerkosa anak di bawa umur.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.
Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon) mengapresiasi polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawa umur, Mas Yon berharap kedepan kasus yang melibatkan anak di bawa umur dengan cepat terselesaikan.