WahanaNews-Sumut | Personel Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengakuan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan.
Ketiga pelaku ditangkap adalah Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23), Suhada Syahputra alias Putra (23) warga Kelambir V, dan Angga Davodan Syahputra (23) warga Jalan Setia Luhur Gang Rumput Medan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 silam.
"Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban," kata Kapolsek Kompol Ginanjar, Rabu (19/10/2022).
Kapolsek mengatakan kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas Hp korban," ujarnya.
Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.
Kapolsek melanjutkan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.