WahanaNews-Sumut | Terkait kasus kepemilikan Narkoba yang P19 di tolak 2 kali oleh Kejaksaan Negri Asahan yang berinisial MZ warga Jalan Maria Ulfa Gang Siku-Siku Lingkungan 3, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.
Rusmanto Sirait selalu kuasa hukum MZ, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 15.30 WIB, mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan diduga di jebak, tetapi semua itu memang harus ada pembuktian.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Klien saya tidak bersalah dan di duga di jebak, tetapi semua itu memang harus ada pembuktian," ujar Rusmanto Sirait saat di jumpai di lobi Pengadilan Negri Kisaran.
Lanjut Rusmanto menerangkan telah di lakukan rekonstruksi atas tidak lengkapnya bukti kepemilikan narkoba terhadap MZ.
Dalam rekonstruksi yang di lakukan pada Senin (29/05/2023) sekitar pukul 10.10 WIB di lokasi penangkapan terduga pemilikan narkoba inisial MZ di rumahnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Hadir dalam rekonstruksi kuasa hukum Rusmanto Sirait, SH, Jaksa Penuntut Umum, pihak keluarga, Kepling dan personil Satuan Narkoba Polres Asahan.
Dalam rekonstruksi tersebut di temukan bungkusan kecil isi narkoba yang di temukan di luar pekarangan rumah dan alat isap bom yang di temukan di belakang rumah MZ
"Selanjutnya menunggu P20 dari kejaksaan Negri Asahan," terang Rusmanto. [Irvan]