WahanaNews-Sumut | Dua terduga pengedar narkotika berhasil dicokot personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sabtu (15/10/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
Kedua terduga berinisial KSH (28), warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan UH (43), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, menjelaskan, kedua terduga ditangkap saat akan bertransaksi ganja di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di gang Jalur Gaja, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pendalaman, pengamatan dan penyelidikan," ujar AKP Horas Gurning, kemarin.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor polisi, yang dikendarai 2 orang berhenti dilokasi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setelah turun dari sepeda motor, gerak gerik kedua pengendara terlihat mencurigakan. Tim Opsnal langsung mengamankan, yang ketika di interogasi mengaku berinisial KSH dan UH.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal menemukan 1 buah plastik assoy warna biru, berisikan 5 bal besar narkotika jenis ganja kering, yang dibalut plastik warna hitam.
"Berat keseluruhan barang bukti
5,2 kg. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita 2 unit handphone berbagai merk dari terduga pelaku," timpal Gurning.