WahanaNews-Sumut | Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali mengamankan seorang pria tersangka pelaku pengedar ganja, pada Kamis (29/9/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial WSS (41), warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng. Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, SiK, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut.
"Benar, personil Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar ganja," ujar Gurning, Selasa (3/9/2022).
Disebutkan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, yang langsung ditanggapi Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH. Juli memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dipimpin Ipda Zul Ependi, personil melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Saat dilokasi penyelidikan, tim melihat seorang pria mencurigakan, dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan.
Personil langsung mengamankan tersangka pelaku. Pada waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik assoy warna hitam, yang berisikan ganja kering dari sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Dirumah tersangka, personil juga menemukan 1 buah plastik assoy warna hitam lainnya, yang juga berisikan ganja kering. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka.
"Berat barang bukti keseluruhan sekitar 700 gram," jelas Gurning.
Selain ganja kering, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi BB 5671 MT milik tersangka.
"Tersangka mengaku jika ganja kering yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya. Tersangka memperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial I, warga Kabupaten Mandailing Natal," tukas Gurning.
Alibat perbuatannya, tersangka terpaksa diinapkan di hotel prodeo milik Polres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [rum]