Bukan itu saja, saat Idah menjumpai Thomas di tempat kerjanya malah mengaku kerugian yang dialami perusahaannya senilai Rp 1,1 Miliar.
"Ini kan semakin aneh, yang dilaporkan adik saya hanya menggelapkan uang senilai Rp 168 Juta, bukan Rp1,1 Miliar, bahkan uang ratusan juta rupiah ini yang dibenarkan oleh penyidik," kata Idah.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Setelah itu, beberapa hari kemudian setelah kembali ke Medan, Idah ditelepon adiknya bahwa Thomas mau berjumpa. Niat hati memang ingin berdamai makanya ia pun terbang lagi ke Batam. Namun saat bertemu dengan Thomas di Polresta Barelang bukan perdamaian yang diterimanya malah wakil perusahaan adiknya itu cuma ingin menginterogasi adik iparnya (suami Asia).
"Kan lucu, saya pikir mediasi ini untuk perdamaian tapi wakil perusahaan itu malah cuma mau menginterogasi adik iparku, lucunya lagi pertemuan di kantor polisi itu seakan-akan mereka yang mengatur tanpa ada pemberitahuan surat kepada kami," jelas Idah.
Lantas, dengan melihat situasi itu membuat Idah sangat tidak puas dengan kinerja Polresta Barelang ini.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Jadi tolonglah bersikap adil dalam perkara ini, kalau adik kami salah ya kami terima dihukum tapi pelaku lainnya juga harus dihukum lah, jangan ada pandang bulu seakan-akan adik kami sendiri yang bersalah," keluh Idah.
Namun lebih membuat miris hati Idah lagi saat dirinya meminta DPO pelaku Wiwik, namun polisi tidak bisa menunjukkannya.
"Penyidiknya bilang itu bukan urusan saya, mereka bilang kalau nanti bila melihat (Wiwik) silahkan tangkap katanya. Kok jadi saya yang menangkap, apa tugas polisi jadinya. Jadi kenapa yang jauh bisa ditangkap sementara yang dekat tidak, mungkin karena Wiwik itu keponakan kandung pemilik klub malam itu makanya tidak ditangkap," sebut Idah.