WahanaNews-Sumut | Tersinggung dengan ucapan korban akan menyebarkan video perbuatan mesum mereka berdua, wanita berinisial AST (28) diduga nekat menganiaya korban OG (28), warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan menyayat alat kelamin korban, Sabtu (25/2/2023) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu kedua pasangan yang bukan suami istri (selingkuhan) ini menginap di salah satu motel, di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Disebut-sebut, AST tega melakukan penganiayaan, dikarenakan korban mengancam akan menyebarkan video mesum mereka berdua.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Menurut informasi dari Elvi Wahyuni Siregar, pengurus motel tempat kejadian yang sempat diminta pertolongan oleh pelaku, menyebutkan jika ia tidak mendengar adanya suara ribut-ribut dari kamar yang ditempati keduanya. Dia diminta bantuan oleh AST, untuk memberikan pertolongan kepada OG, yang dalam kondisi kritis di kamar.
"AST menjumpai saya di meja kasir. Dia minta tolong dipanggilkan mobil ambulans. Ngakunya, suaminya sakit," ujar Elvi.
Elvi menambahkan, saat check in keduanya mengaku pasangan suami istri, yang berasal dari Padang Sidempuan, hendak berangkat ke pulau Nias.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Atas kejadian itu, OG terpaksa dilarikan ke rumah sakit Metta Medika, Sibolga, akibat mengalami luka sayatan pada alat kelaminnya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, yang dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa penganiayaan yang terjadi disalah satu kamar motel di Sibolga. Taryono menyebutkan jika pihaknya tengah menangani kasus penganiayaan tersebut.
Taryono juga mengungkapkan motif penganiayaan dilatarbelakangi ancaman korban yang akan menyebarkan video perbuatan mesum mereka berdua.