WahanaNews-Sumut | Anggota DPR RI Komisi 3 dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Senin (08/05/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Diketahui salah seorang warga Aek Ledong Asahan bernama Sugianto menjalankan sidang terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di PN Kisaran. Dalam hal ini anggota DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, Sugianto merupakan pahlawan ekonomi bagi para nelayan yang harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Sugianto merupakan pahlawan ekonomi, tanpa Sugianto mana mungkin para nelayan dapat melaut untuk menangkap ikan. Negara ini sudah salah mengapa Sugianto yang hanya pengecer atau seorang along-along yang untungnya saja tidak seberapa malah di jadikan tersangka, padahal seharusnya penjual BBM juga harus di periksa,” ungkap Hinca.
Menurut Hinca, Sugianto hanya tumbal. Kalau mau menangkap tangkap semua pengecer BBM yang ada, Sugianto bukan penimbun BBM, Sugianto hanya membeli beberapa jerigen lalu menjual kepada para nelayan.
“Habis beli lagi, di mana salahnya,” terang Hinca.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dari pantauan awak media banyak along-along teman dari Sugianto yang sengaja datang untuk memberikan semangat dan meminta agar pengadilan Negri Kisaran membebaskan Sugianto.
Tampak juga para along-along datang dengan membawa kendaraan sepeda motor dan jerigen dalam memberikan semangat kepada rekan mereka Sugianto.
Salah seorang along-along, Muas warga Kecamatan Pulau Rakyat mengatakan, kedatangan mereka untuk memberikan semangat kepada Sugianto.
“Kalau Sugianto di tahan maka tahan juga kami,” ungkap Muas.
Muas juga mengatakan, Sugianto hanya tumbal yang di tangkap 4 orang along- along, tetapi mengapa hanya Sugianto yang di tahan yang 3 lagi di bebaskan. [rum]