WahanaNews-Sumut | Setelah mangkir pada panggilan pertama, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akan melakukan pemanggilan kedua terhadap anggota DPRD Tanjung Balai, berinisial MM, Selasa (18/4/2023).
“Besok (Selasa) yang bersangkutan dipanggil yang kedua, (yang bersangkutan) berjanji hadir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi (Ops) Ketupat Toba 2023 di Lapangan Lanud Soewondo, Senin (17/4/2023).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Yemi juga meyebutkan MM sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), namun sudah dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.
Mantan Kapolres Deli Serdang ini juga menjelaskan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MM. “Setelah yang bersangkutan hadir, baru kita lakukan langkah selanjutnya. Menunggu hasil pemeriksaan,” jelas Yemi.
Kombes Pol Yemi Mandagi menegaskan apabila MM juga tidak mengindahkan panggilan kedua dari penyidik, maka permintaan akan mengambil langkah penjemputan paksa. “Yang jelas apabila pangi kedua tidak hadir, pasti upaya paksa,” katanya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan anggota DPRD Tanjungbalai MM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba diminta untuk penyerahan diri. “Sekarang anak-anak sudah turun ke Tanjungbalai dan diminta agar menyerahkan diri dengan baik-baik,” tegasnya, Jumat (14/4/23).
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan kasus ini akan diselesaikan dengan permohonan. “Saya minta terhadap kasus ini percaya saja. Pasti akan dituntaskan,” ujar Panca.
Diketahui, anggota DPRD Kota Tanjung Balai, MM mangkir dari panggilan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (13/4/23) lalu. Sebelumnya diketahui politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini masuk DPO kasus ribuan butir pil ekstasi. [rum]