Personel Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap MA (21) yang diduga sebagai kurir narkoba yang
membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura,
Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8/2021).
Baca Juga:
Polresta Bogor Bekuk Puluhan Bandar Narkoba Beserta Kurir
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap
tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Kemudian
rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberikan upah
sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta. (tum)