WahanaNews-Sumut | Soal laporan di Polsek Batangkuis yang hampir tiga bulan belum juga diproses, kabarnya personil dari Polsek Batangkuis tadi malam Kamis (28/4/2023) mendatangi rumah Herminta Pangaribuan (50) untuk meminta identitas Herminta beserta anaknya.
Saat dikonfirmasi Herminta soal statemen dari Kanit Reskrim Polsek Batangkuis akan panggil lagi saksi, Herminta menegaskan tidak ada pemanggilan saksi sebelum nya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
"Tidak pernah dipanggil saksi sekalipun, kenapa dibilang dipanggil lagi saksinya," tegasnya, Jumat (28/4/2023).
Herminta juga menjelaskan usai pemberitaan dari WahanaNews-Sumut pihak kepolisian dari Polsek Batangkuis mendatangi rumahnya.
"Tadi malam saya didatangi polisi dari Polsek Batangkuis sebanyak 4 orang, mereka meminta data (KTP) saya beserta anak saya. Lalu kukasih KTP ku, tapi untuk KTP anakku tidak ada, karena kebetulan anakku sedang kerja diluar kota," ujarnya.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Saat itu ia mempertanyakan untuk apa KTP nya, karena sudah hampir tiga bulan, mengapa baru malam ini datang.
"Kata bapak polisi, untuk buat draft, dan agar besok saya datang tinggal tanda tangan, saya heran setelah hampir tiga bulan kenapa baru datang, kenapa nggak dari kemarin kemarin mereka datang?," ujarnya sembari merasa heran.
Herminta menceritakan kejadian pencurian tersebut, saat itu kejadian pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.40 WIB dini hari.