WahanaNews-Sumut | Para Kepala Desa diminta agar jujur dalam menggunakan anggaran Dana Desa (DD), karena DD diberikan Pemerintah Pusat untuk membangun Desa.
Hal itu diungkapkan Kordinator Investigasi LSM Mitra Edy Jhan Tony Pakpahan, menyikapi penggunaan DD Desa Siborongborong II Kab. Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Diduga penggunaan dan DD jadi ladang korupsi oknum kepala desa tersebut, pasalnya dipakai untuk sewa kantor.
“Presiden acap kali menyampaikan kepada masyarakat agar turut serta mengawasi penggunaan DD,” kata Jhan Tony, Kamis (2/2/2023).
Sementara itu pegiat anti korupsi di Tapanuli Utara Fulkan Tampubolon melalui telepon WhatsApp kepada Kepala Desa Siborongborong II menuturkan kepada wartawan, Panahatan Silaban menepis asumsi tersebut.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
“Bahwa kantor Desa tersebut itu tidak disewa, tidak ada sewa kantor, itu kantor Desa dipinjam pakai dari pihak Dinas Pendidikan Tapanuli Utara. Dalam telepon kepala desa mengatakan kalau tidak salah, kantor desa itu di dipakai pada sebelum Covid -19 berlangsung,” tutur Fulkan Tampubolon meniru ucapan Panahatan Silaban.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi PMD Kec. Siborongborong Timbangan Nababan di ruang kerjanya, Kamis (2/02/2023) mengatakan, terkait sewa kantor Desa Siborongborong II, ada dianggarkan, dan benar ada pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD). Gedung bangunan itu adalah rumah dinas milik SD Negeri 173275 Hariara, namun itu tetap Silpa.
Dijelaskan pihak desa minta pinjam pakai dengan perjanjian atau kesepakatan dengan pihak dinas pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sehingga tidak ada sewa kantor.