“Namun dana tersebut di pakai untuk biaya perawatan kantor desa tersebut,” kata Kasi PMD.
Lanjutnya, besaran harga sewa kantor di setiap Desa di Kecamatan Siborongborong rata-rata sebesar Rp. 7 jutaan. Ada tiga desa yang tidak menyewa gedung karena mereka sudah punya kantor hak milik sendiri, yakni Desa Paniaran, Desa Sigumbang, dan Desa Lobusuregar I.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri No.173275 Hariara Rosmaida Sihombing membenarkan bahwa gedung Kantor Desa Siborongborong II tersebut adalah milik atau asset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tapanuli Utara dengan status pinjam pakai oleh Kepala Desa Siborongborong II.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Donny Simamora, Kamis (2/02/2023), ketika diminta tanggapannya lewat pesan WhatsApp seputar sewa kantor yang masih dianggarkan oleh Kepala Desa tersebut, tidak memberikan komentar.
Selain sewa kantor, juga penggunaan dana BUMDes, dana stanting turut disoal warga Siborongborong II.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
“Infonya dana BUMdes sebesar Rp 60 juta terkesan lenyap tanpa ada pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes. Demikian juga dana stanting diduga tidak sesuai besaran dana yang ditampung di DD dengan yang dikeluarkan kepada petugas stunting,” ujarnya seorang warga Siborongborong II. [Tohap Simaremare]