Sumut.WahanaNews.co, Labuhanbatu - Berkas Perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, berinisial MYS diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 Milliar, dikembalikan lagi ke pihak kepolisian dengan alasan belum juga lengkap (P.21).
Padahal, permintaan untuk melengkapi berkas tersebut, sudah dilakukan penyidik kepolisian sesuai permintaan jaksa. Sehingga, proses pengembalian berkas perkara dugaan korupsi itu, menimbulkan pertanyaan. Kinerja Kajari Labuhanbatu patut untuk dipertanyakan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dari informasi yang dihimpun, bahwa pada Senin (11/9/2023), berkas perkara telah dikirim dan diteliti oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan berkas tersebut dikembalikan kembali ke Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan petunjuk yang harus dilengkapi.
Pada Rabu (6/9/2023) sesuai dengan informasi yang dapat dipercaya bahwa penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Kejari Labuhanbatu.
Seperti dikutip dari sepindonesia.com, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman M Simorangkir, SH, MH saat ditanya mengenai perkembangan berkas mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS menyampaikan, belum P.21 dan masih dalam tahap penelitian berkas perkara. "Kalau sudah P.21 nanti kita bagi infonya," jelasnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Menurut Firman M.Simorangkir masih ada kekurangan yang nanti nya harus dilengkapi penyidik namun masih dalam tahap penelitian berkas perkara, tutupnya.
Masyarakat Labuhanbatu berharap agar pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dapat berkoordinasi yang baik agar perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan negara Rp1,3 Milliar segera dapat dibawa ke persidangan.
Diketahui bahwa kerugian negara Rp1,3 Milliar merupakan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penetapan tersangka mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu juga telah diuji melalui sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan hakim menolak seluruh permohonan inisial MYS dan Penasehat Hukumnya, penetapan inisial MYS sudah sesuai prosedur.
Kalau berkas ini bolak balik dari penyidik Tipikor Polres ke Kejaksaan Negeri, dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk yang harus dilengkapi, setelah dilengkapi dikembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri lalui diteliti dan dikembalikan lagi ke Penyidik Polres dengan poin petunjuk supaya dilengkapi, kalau seperti ini terus maka tingkat kepercayaan masyarakat (Publik) akan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu akan diragukan dan semakin menurun.
[Redaksi : Hadi Kurniawan]