Sumut.WahanaNews.co, Tapsel - Sebagai wujud komitmen menjadikan narkotika musuh bersama, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, memberikan penghargaan kepada 3 orang masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam pengungkapan kasus narkoba, Rabu (13/9/2023) pagi.
Selain menjadikan narkotika musuh bersama, juga sebagai wujud komitmen Kapolres Tapsel beserta jajaran untuk menggandeng seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka menumpas habis para bandar narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Sebab, tidak ada tempat bagi para bandar narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. Fokus kami, selain mengungkap kasus narkoba, juga memburu para bandar. Karena para bandar ini yang kerap kali jerumuskan anak bangsa. Baik itu menjadi pengedar, maupun pemakai," tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, dengan peran aktif semua lini masyarakat, maka akan makin mempersempit ruang gerak para bandar atau pengedar narkoba. Jika semua elemen masyarakat kompak, maka tidak ada lagi tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Penghargaan ini, juga sebagai bentuk motivasi kami bagi masyarakat. Untuk sama-sama mendukung tugas Polres Tapsel, dalam rangka menyukseskan program prioritas Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, untuk menjadikan narkotika musuh bersama," terang Kapolres.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Bantu Tangkap Bandar Narkoba
Sebagai informasi, 3 masyarakat ini diganjar penghargaan karena turut membantu penangkapan kasus narkotika di wilayah Hukum Polres Tapsel pada Selasa (18/7/2023) lalu sekira pukul 13.10 WIB. Dimana, Sat Resnarkoba Polres Tapsel mengungkap kasus narkoba di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
Atau tepatnya di Gubuk yang berada di Kebun milik masyarakat. Saat itu, Sat Resnarkoba Polres Tapsel telah berhasil mengamankan 2 bandar berinisial, RHH dan AHR. Dari kedua pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,76 Gram. 2 unit Handphone. Dan uang tunai sebesar Rp4.961.000.
Tampak hadir, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH. KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Ipda TP Saragih. Para Perwira dan Brigadir Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Perwakilan Kecamatan Angkola Muaratais. Kepala Desa Bintuju, Tinur Bagani Hasibuan, beserta perangkat.
[Redaktur : Irvan Rumapea]