Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menangkap pelaku pencurian berinisial S (43) yang mencuri barang berharga dari rumah Roman (40) warga Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Kamis (21/12/2023).
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung diwakili Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap mengatakn pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu teras yang tidak terkunci pada Jumat kemarin (15/12/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan menggasak seisi rumah.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Awalnya korban baru keluar dari rumah, lalu pulang ke rumah dan korban terkejut melihat pintu terasnya sudah terkunci, karena pintu terasnya terkunci korban pun langsung membuka paksa, setelah dilihat kedalam rumah, jendela samping sudah rusak dan terbuka.
Akibatnya korban kehilangan 1 buah blender merk philips, 1 buah alat semprot merk solo, 1 pasang sepatu merk sport, 1 buah bagasi mobil, 1 buah Helm LTD warna hijau, 2 buah lingkar sepeda motor, 1 buah pijakan kaki tangga, 1 buah Dandang Aluminium, 1 buah knalpot mobil kijang kapsul, 1 buah mesin air merk Sanyo, 2 buah ban mobil merk Dunlop, 2 pucuk senapan angin, 1 unit kerangka berikut mesin sepeda motor merk Suzuki smash, dan 1 buah kuali besi.
Begitu menerima laporan korban, Polsek Pulau Raja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba langsung melakukan penyelidikan, dan Senin (18/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB mendapat informasi dari korban bahwa terduga pelaku berada dirumah temanya di Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Ditempat itu pelaku langsung ditangkap, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 Buah alat semprot merk solo, 1 Buah Helm LTD warna hijau, 1 pucuk senapan angin merk Franklin, 1 Buah bagasi atas mobil merk Platinum, dan 1Buah gergaji besi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Kapolsek Pulau Raja.
[Redaktur : Irvan Rumapea]