WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian di Kantor Sekretariat Pasca Sarjana Fasikom TI USU kampus USU Jalan Dr Mansyur, Medan pada hari Minggu (28/5/2023) lalu.
Pelaku yang diketahui seorang remaja berusia 23 tahun bernama Mahendra Pardamean Kalau alias Dame warga Jalan Setia Budi Pasar IV Gang Seroja, Keluruhan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku diamankan atas laporan dari pelapor Fauzi Ibrahim Nainggolan, S.Komp, M.SC dengan kerugian berupa 1 Unit Laptop merek ASUS, 1 Unit Laptop merek Sony AVIO, 1 Unit komputer AIO.
"Pelaku diamankan pada hari Minggu, 04 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB dari depan rumahnya," kata AKP Harjuna Bangun, Rabu (07/6/2023).
Sebelum dibawa ke kantor Polsek Medan Baru, personel yang dipimpin Panit Reskrim Opsnal Ipda Mulana, SH melakukan pengembangan kerumah pelaku untuk mengamankan pakaian dan tas hitam pada saat digunakan pelaku mencuri laptop dan komputer di gedung kantor sekretariat pascasarjana Fasikom TI USU.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Pelaku mengaku laptop yang dicuri sudah digadaikan sebesar Rp. 1.500.000. Sedangkan komputer digadaikan sebesar Rp 1.300.000 disalah satu pegadaian di daerah Jamin Ginting dan Tanjung Sari Medan," sebutnya.
Kanit Reskrim menambahkan pelaku telah membuang surat tanda gadaian di jalanan dan hasil dari gadaian barang curian tersebut digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
"Hasil keterangan dari pelaku, didapat bahwa dirinya sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yaitu pada tahun 2016 dan 2018 terkait kasus yang sama yakni kasus pencurian," ungkapnya.
Untuk kepentingan lebih lanjut, residivis yang pernah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan langsung dibawa ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti berupa 1 Unit Laptop Asus dan 1 unit Komputer merek AIO beserta tas ASUS warna Hitam.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. [Irvan]