WahanaNews-Sumut | Korban pencabulan anak 5 Tahun yang terjadi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, meminta Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku, Rabu (5/7/2023).
Kepada wartawan, ibu korban E (41) mengatakan peristiwa ini terjadi akhir bulan April 2023 yang lalu. Dimana pada saat itu, setiap korban di mandikan selalu saja mengeluh kesakitan di kelaminnya. Namun, ibu korban tidak menghiraukannya dan ibu korban mengira itu adalah luka lecet bias yang disebabkan pakaian korban.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Setiap saya mandikan anak saya, anak saya mengeluh perih di kemaluannya. Karena setiap hari saya kerja dan anak saya titipkan ke waknya (nenek) dan tidak ada berfikiran aneh - aneh yang menimpa anak saya," ujarnya.
Berselang beberapa Minggu, korban selalu mengeluh kesakitan di kemaluannya kepada ibu korban dan juga kepada waknya dan juga tidak di hiraukan oleh ibunya. Namun, pada Minggu (02/07/2023) akhirnya terungkap.
"Pas mandikan anak saya pada Minggu pagi sekira 08.00 WIB, anak saya nangis dan tidak bisa buang air kecil. Kemudian karena saya kuatir akhirnya saya tanya kepada anak saya dan mengaku telah di gitukan oleh pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri," kata ibu korban dengan nangis.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lanjutnya, korban mengaku kepada ibunya bahwa setiap di lakukan itu kepadanya, pelaku memanggil korban ke rumah pelaku. Dan di situlah pelaku menyalurkan kelakuan bejatnya.
"Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Apa lagi mereka sudah ku anggap keluarga saya sendiri," ucapnya.
Dikatakannya, karena anaknya nangis terus dan akhirnya ibu korban membawa anaknya di klinik terdekat untuk di periksa. Namun, bagaikan di sambar petir hati ibu korban mendengar pengakuan dokter bahwasanya kemaluan anaknya koyak.
"Karena tetangga saya pelakunya, saya berniat mendatangi rumah pelaku dengan di bicarakan secara kekeluargaan. Tetapi, saya mendapatkan gertak dari orang tua pelaku dan tidak mengakui perbuatan kedua anaknya tersebut," paparnya.
Karena tidak ada niat baik dari pelaku, lanjut ibu korban, akhirnya korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya di Polrestabes Medan dengan nomor polisi SSTLP/B/2157/VII/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 02 Juli 2023 pukul 15.19 WIB.
"Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku. Semua bukti dan visum sudah saya serahkan kepada petugas unit Reskrim Polrestabes Medan," harapnya.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan. [Hadi]