Sejak saat itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Tersangka meminta korban datang ke rumahnya sendiri.
“Untuk mengobati orang tuanya, tersangka meminta korban untuk bersedia dipijat di kamarnya sambil diperlihatkan video porno,” ungkap Hadi.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Pencabulan itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, Sri Astuti hingga kasus itu dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Tersangka berhasil ditangkap petugas di kediamannya, Senin (1/11/21). Residivis kasus penggelapan uang itu tidak mengaku telah mencabuli korban, hanya memijat saja.
Namun, menurut Hadi, hasil visum menunjukkan korban telah dicabuli. Polisi masih mendalami kasus itu, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka untuk segera melapor.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
“Tersangka mengakunya satu kali. Kita masih terus dalami. Untuk itu, masyarakat kita imbau melapor jika pernah menjadi korban tersangka,” himbau Hadi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. [rum]