Sejak saat itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Tersangka meminta korban datang ke rumahnya sendiri.
“Untuk mengobati orang tuanya, tersangka meminta korban untuk bersedia dipijat di kamarnya sambil diperlihatkan video porno,” ungkap Hadi.
Baca Juga:
Perayaan Isra Mi’raj di SMK N 1 Bandar"Membangun Karakter Muslim yang Disiplin, Taat, dan Bertaqwa"
Pencabulan itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, Sri Astuti hingga kasus itu dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Tersangka berhasil ditangkap petugas di kediamannya, Senin (1/11/21). Residivis kasus penggelapan uang itu tidak mengaku telah mencabuli korban, hanya memijat saja.
Namun, menurut Hadi, hasil visum menunjukkan korban telah dicabuli. Polisi masih mendalami kasus itu, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka untuk segera melapor.
Baca Juga:
Sofyan Siahaan Kembali Dipercaya Nahkodai PJS Sumut
“Tersangka mengakunya satu kali. Kita masih terus dalami. Untuk itu, masyarakat kita imbau melapor jika pernah menjadi korban tersangka,” himbau Hadi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. [rum]