Sumut.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Perilaku Bejat cabul terhadap anak dibawa umur, kembali terungkap di Padang Sidempuan. Parahnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Beruntung, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Sidempuan telah menangkap terduga cabul terhadap anak kandung sendiri, berinisial AS (38) tersebut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Jumat (15/9/2023) mengatakan bahwa, Tim Walet Polres Padang Sidempuan berhasil menangkap terduga pelaku, Selasa (9/9/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Benar, pelaku AS itu, sudah kita amankan dan ditahan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," kata Maria.
"Yang menjadi korban adalah anak kandungnya sendiri," sambungnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kasus pencabulan ini, kata Maria, terjadi pada Kamis (31/8/2023) pagi, lalu. Bermula dari kecurigaan ibu korban, terhadap putrinya. Di mana, ibu korban memandikan anaknya.
Kala itu, ibu korban melihat sikap tak biasa putrinya, yang biasa periang, mendadak jadi murung, bahkan kerap menangis. Alhasil, ibu korban memeriksakan putrinya itu ke Bidan terdekat.
"Kemudian, Bidan menyarankan supaya putrinya dilakukan Visum Et Repertum. Usai melakukan Visum, korban mengaku menjadi korban dugaan pencabulan," terang Kasat.