Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Personil Jatanras Satreskrimres Polres Asahan berhasil meringkus SM alias Gerandong merupakan pelaku pencurian HP milik Dedek Haryanto.
Sebelumnya korban Dedek Haryanto melaporkan kehilangan HP miliknya yang hilang sewaktu di cas tidak jauh dari tempat korban istirahat, dan ketika korban terbangun dari tidurnya dan korban melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula, Minggu (25/02/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di Gedung Serba Guna Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Akibatnya, korban mengalami kerugian 1 unit Handphone Merk Realme C35 warna hijau bersinar, kerugian materi sebesar Rp 900 ribu rupiah.
Kasi Humas AKP Doli Silaban, membenarkan kejadian tersebut, personil Jatanras Satreskrimres Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SM alias Gerandong mengakui perbuatannya telah mengambil HP korban sewaktu korban sedang istirahat di Gedung Serba Guna Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, pelaku menjual HP tersebut kepada seorang penadah berinisial I di Kota Tanjung Balai. Kemudian personil Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrimres Polres Asahan Ipda Supangat langsung bergerak memancing pelaku penadah I untuk berjumpa dengan pelaku SM.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kemudian, unit Jatanras berhasil mengamankan I berikut barang bukti 1 unit Handphone Merk Realme C35 warna hijau berkilau, membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Asahan Untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
[Redaktur : Irvan Rumapea]