WahanaNews-Sumut | Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal berinisial AN dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AU, warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Oknum wakil rakyat tersebut dilaporka ke Polres Madina dengan nomor LP/B/111/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, pada tanggal 21 April 2022 tersebut, dilihat atas kasus Penganiayaan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Menurut informasi yang dihimpun dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial AN terjadi pada hari Kamis, 21 April 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Oknum anggota DPRD Madina itu diduga memukul pelapor AU dengan menggunakan tangan pelapor, kemudian mengakibatkan AU terjatuh dan mengalami luka lebam ditangan kiri dan luka lebam pada kaki sebelah kanan.
Atas perbuatan tersebutpun pelapor merasa tidak senang dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Mandailing Natal.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul AS ketika dimintai keterangan terkait laporan tersebut membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. " iya," ujar Reza, Sabtu (23/4/2022).
Senada dengan Kapolres Madina, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto juga membenarkan laporan itu. "Masih proses, iya," ujar Kasat singkat. [rum]