"Setelah diamankan, petugas kita melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku di dapati sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.
Selain pelaku ASH alias Pian kata Kapolres petugas juga turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Sidak Ke Kecamatan Tapian Dolok, Bupati Simalungun Akan Gelar Rakor Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbelawan
"Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu pelaku Wawan (DPO)," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. [rum]