WahanaNews-Sumut | Diduga cemarkan nama baik istri Gubernur Sumut, Terdakwa berinisial IM (42) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (12/3/2022).
Di persidangan terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH) namun akhirnya tidak diperkenankan Hakim Ketua Immanuel Tarigan mendampingi terdakwa dikarenakan dokumen pemberian kuasanya belum dilengkapi.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina menjerat IM tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada Februari 2021 lalu, terdakwa bersama saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta 5 anggota lainnya menggelar aksi moril di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Aspirasi yang diusung terdakwa ketika itu mengenai penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan membawa nama organisasi bernama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) di mana terdakwa adalah ketuanya. Mereka menduga, izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Nawal Lubis di kawasan Benteng Putri Hijau telah merusak situs bersejarah itu.
Baca Juga:
Sumut Siap Wujudkan Peluang Usaha dari Daur Ulang Sampah Plastik
Dalam aksi tersebut terdakwa membawa Poster berisi gambar saksi Nawal Lubis, tidak lain adalah istri dari Gubsu Edy Rahmayadi.
Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk yang berisikan tulisan, ‘Jangan karena bunda NL istri dari ‘Orang Sakti’, “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL’ serta ‘Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau’.
“Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL’ oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi,” urai Rahmi.