Terdakwa juga melakukan orasi bahwa situs Benteng Hijau merupakan Kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatera Utara yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
“Jangan karena Bunda NL adalah isteri orang sakti hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deliserdang,” kata JPU menirukan orasi IM.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Bahwa setelah selesai melakukan aksi moral di depan Mapoldasu, lalu terdakwa memposting/ mengunggah video aksi aksi tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone (HP) Vivo P9 warna biru yang terhubung dengan akun Youtube.
Bahwa perbuatan atau postingan akun facebook IM dan akun youtube Media di online miliknya tersebut yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor (korban) Nawal Lubis.
Menurut jaksa, narasi yang diposting terdakwa di kedua akun tersebut dapat menyinggung atau mempermalukan korban karena memberikan tuduhan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan Nawal Lubis merasa dipermalukan karena adanya tuduhan yang tidak benar tersebut.
Baca Juga:
Sumut Siap Wujudkan Peluang Usaha dari Daur Ulang Sampah Plastik
Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Pasal 310 ayat (2) KUHP. Hakim Ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa maupun PH-nya. [rum]