WahanaNews-Sumut | Seorang pemuda warga Dsn I Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya, pria inisial WA (23) ini diamankan atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Perkebunan Kelapa Sawit PT BSP Dusun I Desa Sei Buru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Barang bukti diamankan berupa 1 buah kaleng rokok gudang garam surya, 5 paket plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal di duga Sabu dengan berat bruto 2.67 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, 1 unit Hp Merk Oppo, 1 buah pipet sekop, 1 buah korek mancis, uang tunai Rp 150.000," ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Selasa (27/9/2022).
Kapolres menerangkan pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan Kelapa Sawit PT BSP Dusun I Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti bahwa pelaku sering menjual narkotika jenis sabu.
"Hasil introgasi terhadap pelaku, ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan barang sabu tersebut di peroleh dari temannya yang berinisial AR," ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat ini pelaku berikut barang bukti yang dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lanjut. [rum]