WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Negri Kisaran (Kejari) Kisaran mengamankan tersangka Rahmad Fauzi di Batu Bara, bendahara Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Sumatera Utara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan Dana BUMDes dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kisaran Jusron Malau, SH dalam keterangannya mengatakan, pihak Kejaksaan Negri Kisaran telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang bernama Rahmad Fauzi Batu Bara tepatnya pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Desa Sibulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Menurut Jusron Malau, pengamanan terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Kisaran Dedy Wibiyanto Atabay, SH, MH. Tersangka diamankan oleh pihak Kejaksaan karena sudah sebanyak 3 kali secara patut dan sah telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.
Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pengamanan, langsung membawa tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara ke Kantor Kejaksaan Negri Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan ekspos sekaligus penetapan tersangka.
Lebih lanjut Jusron Malau juga menjelaskan, tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negri Asahan Nomor PRINT. 02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan ( lanjutan ) Nomor PRINT. 02/L.2.23/Fd.1/09/2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setelah dilakukan penetapan tersangka, selanjutnya Rahmad Fauzi Batu Bara dibawa tim Tindak Pidana Khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negri Asahan ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penyidikan ) Nomor PRINT – 03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara, pihak Tim Kejaksaan Negri Kisaran telah melaksanakan prosedur BBM sesuai dengan Protokol kesehatan sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. [rum]