WahanaNews-Sumut | Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah, secara resmi melaporkan pengusaha pondok 767 Cafe dan Resto, karena diduga menyalahgunakan izin penggunaan lahan.
Laporan diserahkan koordinator
Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah, Adi Gunawan Pasaribu, yang diterima Kabag Ops Polres Sibolga, Kompol Asmon Mufitra, usai menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Mapolres Sibolga, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dalam penyerahan laporan tersebut, Adi meminta kepada polisi agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang mereka buat.
"Permasalahan ini akan terus kami kawal, sampai ditemukan titik terang," ujarnya.
Adi juga memberikan penekanan kepada pihak kepolisian agar bekerja melakukan tugasnya, untuk memproses persoalan tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Kami akan terus kawal, dan kami akan datang lagi ke Polres Sibolga, agar persoalan ini naik ke jalur hukum," tegasnya.
Dihadapan Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah, Kabag Ops Polres Sibolga, Kompol Asmon Mufitra, menyampaikan kesiapannya, dan berjanji akan segera melakukan tindak lanjut laporan tersebut.
"Ini kami terima, dan akan segera kami lakukan proses nantinya," sahut Asmon.
Adapun berkas yang diserahkan massa kepada Polres Sibolga yakni, pernyataan sikap dan surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sibolga, Nomor : AL.306/I//10/KSOP.Sbg/2020. [rum]