WahanaNews-Sumut | Polda Sumatera Utara telah melakukan pengurungan di tempat khusus (Patsus) terhadap empat oknum Polda Sumut yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua orang transpuan atau waria.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adik ini mengatakan, keempat personel yang dikurung di tempat khusus tersebut satu diantaranya merupakan seorang perwira berpangkat Ipda telah diputuskan selama lima hari. “Sudah di patsus (kurung) selama lima hari di Bidang Propam,” kata Dudung, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Meski telah dipatsus, proses pidana umum yang sebelumnya dilaporkan korban belum berjalan. Mereka masih menjalani pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.
"Masih lakukan pemeriksaan. Sementara baru 4 personel itu saja. Termasuk Pangkat Pangkat Ipda," jelas Dudung.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan kalau penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum polisi itu. "Masih korbannya saja yang kita periksa," sebut
Sumaryono.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Ia pun mengaku secepatnya kalau penyidik akan memeriksa keempat oknum itu. “Secepatnya akan kita periksa,” pungkas Sumaryono.
Seperti diketahui, seorang transpuan bernama Kamal Ludin bersama temannya, diduga diperas oknum polisi di Markas Komando Polda Sumut. Merasa tertekan, keduanya pun membuat laporan.
Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, alasan keduanya membuat laporan karena diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023. Besok harinya tanggal 20, keduanya diduga diperas oleh delapan oknum polisi. [Irvan]