WahanaNews-Sumut | Dua Kepala Desa di Kabupaten Samosir di duga tersandung hukum, keduanya tersandung tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir pada press release yang dilaksankan di halaman Mako Polres Samosir pada Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kepala Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta di duga tersandung kasus korupsi mengenai mutu pengerjaan tak layak di Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir TA 2021. Dimana saat ini Unit Tipikor Polres Samosir sedang menyidik pengelolaan APBDes Salaon Dolok, senilai Rp 457 Juta yang tak ketahuan.
"Unit Tipikor Polres Samosir melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/317/XI/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Samosir/Polda Sumut. Adapun objek LP tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir TA 2021," ucap Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH menjawab pertanyaan awak media.
Kapolres Samosir menyampaikan bahwa sesuai permintaan penyidik Unit Tipikor guna memeriksa beberapa orang, sebagaimana kasus dimaksud sarat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal dan atau 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dijelaskan AKBP Josua, bahwa dalam pemeriksaan ahli kontruksi dan dari hasil audit investigasi dari APIP inspektorat Kabupaten Samosir Tipikor Polres Samosir menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah akibat dari silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya dengan jumlah dana sebesar Rp 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah) itu tidak sesuai dengan mutu dan wujud fisiknya.
“Dari penyidikan terdapat kekurangan volume serta mutu pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp 457.821.451,62 juta rupiah,” ujar Kapolres AKBP Josua.
Menyikapi kasus ini, AKBP Josua menyampaikan bahwa Unit Tipikor Polres Samosir terlebih dulu dalam upayanya fokus menyelamatkan uang negara.
"Kita terlebih dahulu upaya pemulihan, bekerjasama dengan APIB, memprioritaskan Kepolisian mengedepankan pengembalian kerugian negara (TGR),” tegas Josua terkait tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini.
Begitu juga dengan kasus pemalsuan surat, Kapolres Samosir menyampaikan bahwa Kepala Desa Tomok, Kecamatan Simanindo yang terlibat telah dilakukan penahanan ketika ditanya awak media.
Kapolres Samosir juga menjelaskan akan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 15 / I / 2021 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2022, Akan dugaan Tindak Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dari KUHP.
Kapolres Samosir di kesempatan Press release tersebut menerangkan bahwa Senin, 02 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Tomok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Pelapor menerima panggilan sidang dari PTUN Medan terkait gugatan atas sertifikat 300 yang diterbitkan oleh BPN Samosir pada tahun 2016, kemudian pelapor melihat ada surat keterangan dari pejabat setempat tentang pengolahan lahan (SKKT) atas tanah yang di miliki pelapor dengan pengeluaran atau penerbitan tahun 2020 oleh kepala Desa Tomok HS, adapun permohonan surat keterangan hak milik dari Pejabat setempat tentang pengolahan lahan (SKKT) tersebut oleh RDS.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sehingga datang ke Polres Samosir agar pelaku di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kapolres Samosir.
Kapolres Samosir menyampaikan bahwa Polres Samosir telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Sertifikat Nomor : 300/ Desa Tomok atas nama pemegang Hak MS yang di terbitkan oleh BPN Kab. Samosir pada tanggal 20 Desember 2016 serta Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 28 / SKHM/ DT/ X / 2020 atas nama RDS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tomok HS pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lebih lanjut Kapolres Samosir menjelaskan bahwa Polres Samosir telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka hal tersebut berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sudah terpenuhi dan terhadap HS telah terbukti melakukan pemalsuan surat dan melakukan pemanggilan terhadap HS Sebagai tersangka.
"Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS serta melakukan penahanan terhadap tersangka HS sejak tanggal 17 November 2022 s/d 06 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPHan / 81 / XI / 2022/ Reskrim, tanggal 17 November 2022 dan Polres Samosir telah Memberikan SPHan terhadap keluarga tersangka tanggal 17 November 2022," ujar Kapolres Samosir.
Kapolres Samosir menjelaskan bahwa di Pasal 263 ditulis bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun menjawab pertanyaan.
Dalam kegiatan Press release tersebut Kapolres Samosir didampingi Wakapolres Samosir, Kompol Togar Marhusor Lbn.Tobing, SH, MH, Kabag Ops Polres Samosir Kompol L.S Siregar, SH, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, SH, Kasat Lantas AKP Yuwanto, SH Kasat Narkoba Iptu Arif Suhadi, SH, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, SH, Kanit Pidum, Kanit Tipikor Tim Humas Polres Samosir, Tokoh Agama, FKTM. [rum]