WahanaNews-Sumut | Polres Bener Meriah berhasil mengungkap 8 tersangka penyekapan dan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja yang masih berusia di bawah umur di Kabupaten Bener Meriah.
Kedua anak baru gede (ABG) yang sekap dan diperkosa selam 3 hari berturut-turut itu sebut saja namanya bunga dan melati (bukan nama sebenarnya) itu masih berusia 15 dan 16 tahun, digilir oleh delapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19) dan MK (22), satu diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Penyekapan dan pemerkosaan itu, awalnya diketahui ketika korban menceritakan kejadian yang baru saja mereka alami kepada orang tuanya.
“Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke polisi,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto saat menggelar konfrensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres setempat, Sabtu (21/5/2022).
Mendapat laporan tersebut, kata Indra, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satnarkoba Polres Bener Meriah langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang berada di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
“Tempo dua jam, kita berhasil mengungkap dan menangkap delapan terduga pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bener Meriah,” kata Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, aksi pemerkosaan itu terjadi selama tiga berturut-turut sejak 17 hingga 19 Mei 2022 di salah satu gudang durian daerah tersebut.
“Dalam tiga hari itu, pemerkosaan dilakukan secara bergantian, bisa jadi mereka mereka melakukan pengancaman terhadap korban, sejauh ini masih kita dalami,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan kedelapan tersangka, Polisi juga turut mengamankan dua stel pakaian dan satu celana dalam milik korban untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang peradilan anak. [rum]