Sumut.WahanaNews.co, Medan - Dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas BKKBN Kota Medan. Dua oknum Kepling tersebut berinisial I Kepala Lingkungan XI, dan PR Kepala Lingkungan V.
Keduanya dilaporkan oleh seorang wanita, Elfi Warni Lubis, warga Jalan Denai Gang Pinang, Medan Area yang merupakan salah satu kader dan korban penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Medan Area Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara pada 15 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/705/IX/2023/SPKT/Polsek Medan Area/Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dalam laporan polisi tersebut, adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 263 juncto subsider 263.
Berdasarkan kronologi kejadian yang telah dilaporkan di Polsek Medan Area pada Kamis, 31 Agustus 2023, pada rapat kerja kader di kantor Kelurahan Tegal Sari 1 yang dipimpin Lurah, saksi bernama Lia Ariani mempertanyakan uang atau dana pendataan kader kepada terlapor I. Ketika dilakukan pemeriksaan data ditemukan tanda tangan atas nama pelapor Elfi Warni Lubis dan beberapa kader lain yang di palsukan tanda tangannya oleh terlapor PR. Sehingga pelapor merasa dirugikan yang jumlahnya belum dapat ditaksir dan keberatan sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Area.
"Terlapor didiga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, dalam hal ini pihak kecamatan mengambil tindakan tegas, dan proses hukum yang berlaku, dipecat," pungkas Elfi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (2/10/2023) kepada Lurah Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area, Hafsah Nur, membenarkan hal tersebut.
"Benar adanya kejadian tersebut, dia sudah memanggil terlapor atau yang bersangkutan untuk dimediasi dan mengajukan ke pihak kecamatan agar mengambil tindakan," ucapnya.
Terpisah, Kapolsekta Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, Iptu Harles Gultom, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/10/2023), membenarkan laporan tersebut.
"Pihaknya akan segera memproses pengaduan tersebut," tegas Iptu Harles.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]