WahanaNews-Sumut | Dua pelaku pencurian barang dari dalam mobil box Isuzu Elf BK 9087 EB yang diparkirkan di pinggir Jalan Wahidin, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berhasil ditangkap personil Satreskrim Polres Asahan pada Rabu (22/03/2023).
Menurut keterangan yang diterima dari Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengatakan kasus pencurian ini pada hari Selasa (21/03/2023), pada saat itu korban Juhando Hariono (42) warga Dusun III Suka Tani Desa Parapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan bersama istrinya Yunita baru selesai berbelanja pakaian dan sembako di Kota Kisaran yang dimuat kedalam mobil box Isuzu Elf BK 9087 EB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Setelah selesai dimuat kedalam mobil books korbanpun berangkat pulang ke rumah, tetapi di pertengahan jalan istri Juhando mengajak suaminya untuk melihat keluarganya yang sedang sakit di rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Lanjut Kapolres Asahan, setibanya di Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kisaran korbanpun memarkirkan mobilnya di pinggir Jalan Wahidin, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tepatnya disamping Indomaret dengan keadaan pintu belakang mobil box terkunci dengan gembok. Selanjutnya korban beranjak masuk ke dalam rumah sakit umum tersebut untuk melihat keluarganya yang sedang dirawat.
Setelah 45 menit berada di RS, korbanpun kembali menuju ke mobilnya. Korban terkejut melihat gembok belakang mobil books miliknya sudah rusak dan sebagian isi didalam mobil sudah hilang dicuri.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp9 juta. Korbanpun melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan.
Sambung AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan, setelah menerima laporan korban, kemudian personil Satreskri. polres Asahan melakukan penyelidikan dari CCTV toko Indomaret terlihat ada 3 orang pria yang melakukan pencurian barang barang milik korban tersebut.
Setelah identitas pelaku dikantongi personel Jatanras Polres Asahan, anggota pun langsung memburu pelaku, setelah diselidiki pelaku berada di daerah Jalan Wahidin dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RT alias Adi (48) warga Jalan Wahidin No. 87 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dia beraksi tidak sendiri melainkan bersama dengan temannya.
Mendapat informasi dari pelaku RT petugas langsung melakukan pengejaran terhadap temannya yang bernama Trisno Alias Amek (42) warga Jalan Sekop Lingkungan IV Sidodadi, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di depan teras rumahnya.
"Usai diamankan, selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan, sedangkan 1 pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Jatanras Polres Asahan," tutup Kapolres Asahan Sabtu (25/03/2022). [rum]