WahanaNews-Sumut | Personel Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dia pria yang diduga menganiaya seorang kakek bernama Rodiman (62) di Jalan Pasar 1 Tambak Rejo Gang. Anggrek 10 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan kejadian ini bermula Pada hari Minggu, 21 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB, anak pelapor bernama Deni Saputra bertengkar dengan pelaku, dan pelaku langsung memukul anak pelapor Deni dan mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan, pergelangan tangan sebelah kanan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Pelapor Rodiman langsung datang hendak melerai pertengkaran tersebut dan pelapor pun langsung dipukul dengan mengunakan pot bunga sehingga mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan dan bibir. Atas kejadian itu pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan," katanya, Minggu (28/8/2022).
Terang Agus, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB personil Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Albar menerima informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya.
"Lalu personil melakukan penangkapan dan memboyong ke mako Polsek Percut Sei Tuan, keduanya bernama Taufik Kelana Putra (31) dan Rahmad Fadli Nasution (45) keduanya warga Pasar 1 Tambak Rejo Gang Anggrek 10 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan," terangnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Pelaku bernama Taufik Kelana Putra mengakui bahwasanya ia ada memukul anak pelapor Deni Saputra beberapa kali di tubuh korban dan pelaku Rahmad Fadli melakukan pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah korban.
Imbas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 351 Yo 170 KUHPidana. [rum]