WahanaNews-Sumut | Saat menemui sejumlah demonstran dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desa Sibuea di Depan Kantor Kejari Toba Samosir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir melalui Kasi Pidsus Richard Sembiring, SH mengakui adanya kerugian Negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) 2020 di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Jumat (29/7/2022).
Kasi Pidsus Kejari Toba, Ricard Sembiring menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Sibuea Tahun Anggaran 2020 sudah dilakukan proses penyelidikan satu bulan yang lalu.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Selain itu, Ricard Sembiring juga telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan inspektorat telah selesai melakukan proses pemeriksaan, kemudian laporan pemeriksaan tersebut sudah diterima Kejari Toba Selasa yang lalu dan laporan sudah dipelajari
Berdasarkan petunjuk dari pimpinan dan sesuai dengan SOP, hasil penyelidikan sudah diexpose atau gelar perkara beberapa hari yang lalu dan hasil gelar perkara, seluruh Tim telah sepakat meningkatkan ke penyelidikan umum.
"Kami memiliki waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti guna menetapkan tersangka. Jadi kami mohon waktu dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami dapat menetapkan para tersangka," ucap Ricard Sembiring.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, dalam hal ini, penyidik berkeyakinan telah ada indikasi kuat merugikan Negara, akan tetapi jumlahnya belum bisa disampaikan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan, namun yang jelas ada perbuatan melawan hukum. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.