WahanaNews-Sumut | Warga masyarakat Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, membuat laporan pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah, terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Lumut.
Dalam pengaduannya warga menyebutkan, beberapa oknum pengurus kelompok tani Harapan Maju, BPN Tapanuli Tengah, dan oknum mantan Lurah Lumut berinsial HS, telah menerbitkan sertifikat tanah perkebunan masyarakat, yang terletak di daerah Simarlelan, Gunung Payung dan Sihiong.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Padahal, objek tanah perkebunan tersebut telah diusahai dan dikuasai masyarakat sejak tahun 1969. Izin pengolahan lahan oleh masyarakat sesuai dengan Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1227/7-(B.CH) tertanggal 24 Maret 1969.
Kepada awak media, beberapa warga menyebutkan, jika lahan perkebunan yang merupakan eks perkebunan Belanda tersebut, telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Bahkan mayoritas warga telah memiliki alas hak atas tanah berupa SHM, SKT, maupun Surat Ganti Rugi.
"Puluhan tahun kita telah mengusahai dan menguasai lahan perkebunan tesebut. Dan kita juga memiliki alas hak. Namun anehnya, tiba-tiba ada oknum yang mengklaim jika kebun kami tersebut milik kelompok tani Harapan Maju," ujar Mangudut Hutagalung, yang diamini Imbalo Musa, Yonatal Mendrofa, Rezekian Zendato, Jakman Simanjuntak, dan Bazisopakhi Halawa, Jum'at (29/7/2022).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Anehnya sambung Mangudut, satupun anggota kelompok tani Harapan Maju yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak ada yang mereka kenal, dan bahkan bukan penduduk Kelurahan Lumut. Ia menduga telah terjadi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Kita menduga telah terjadi praktik mafia tanah. Oleh karena itu, kita mengadukan permasalahan ini ke Satgas Anti Mafia Tanah, dalam hal ini bapak Kapolri, Kepala BPN, Kejaksaan Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI," tukasnya.
Sebagai masyarakat yang telah berpuluh tahun menggantungkan hidup dari lahan perkebunan tersebut, Mangudut dan warga lainnya berharap Satgas Anti Mafia Tanah RI, menindaklanjuti pengaduan yang mereka sampaikan.
"Kami diintimidasi dan dizholimi. Semoga permasalahan yang kami hadapi menjadi atensi bapak Kapolri dan Satgas Anti Mafia Tanah. Tidak dapat dibayangkan, nasib anak cucu kami bila mana
lahan perkebunan tersebut diambil secara paksa, oleh oknum-oknum mafia tanah," tutupnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.