WahanaNews-Sumut | Satnarkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kedua pelaku berinisial A.A.S (30) warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan kedua pelaku diamankan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Kisaran Barat ada orang dengan panggilan inisial A menjual narkotika jenis ganja di rumahnya.
"Atas informasi itu kemudian pada Selasa, 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial A.A.S," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Minggu (10/7/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Barang bukti yang diamankan berupa 28 Amp berisikan daun ganja kering, 4 Bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantung Plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan Bruto 1000 Gram, 1 Buah Timbangan Warna Hijau Merk Nomuri, 1 Bungkus Kertas Tiktak, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 Buah Tas warna Hitam Nek Polo, 1 Buah kantung plastik kresek Warna Hitam, uang Tunai Rp 150.000," ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku A.A.S mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinisial S warga Tanjung Tiram Batubara.
"Berdasarkan pengakuan pelaku A.A.S, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual Ganja kepada A.A.S sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000," terang Kapolres.