WahanaNews-Sumut | Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba berinisial R alias D (35), warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di sekitar lokasi kediamannya, Senin (28/11/2022), sekira pukul 16.30 WIB. Sebanyak 2,10 gram sabu dan 2,90 gram ganja berhasil diamankan dari terduga pelaku.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pelaku. Gurning mengatakan jika penangkapan terduga pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
"Informasi menyebutkan jika di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, akan ada transaksi narkoba," ujar Gurning, Kamis (1/12/2022).
Mendapat informasi tersebut sambung Gurning, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal memimpin penyelidikan bersama personil.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat melakukan pengintaian dilokasi, tim melihat seorang pria mencurigakan yang cirinya sesuai informasi. Tidak mau kehilangan sasaran, personil langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku berinisial R alias D.
Ketika dilakukan penggeledahan, personil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus plastik bening dari tangan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan ke rumah
terduga pelaku, personil juga menemukan 3 paket kecil sabu dan 4 ampul kecil ganja yang dibalut plastik warna merah.
"Satu buah timbangan digital warna silver dan satu unit handphone, juga disita untuk dijadikan barang bukti," tukas Gurning.
Gurning menyebutkan, terduga pelaku mengakui jika sabu dan ganja yang diamankan merupakan miliknya. Narkotika yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R alias D beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009, Tentang Narkoba.[rum]