WahanaNews-Sumut | Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WWB (28), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (21/11/22), sekira pukul 20.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap disekitar kediamannya di Kelurahan Aek Manis. 3,54 gram sabu disita sebagai barang bukti. Selain itu, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone ditemukan di lantai kamar rumah terduga pelaku, turut diamankan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar sabu-sabu tersebut, berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
'Informasi menyebutkan jika di Jalan Murai Sibolga, akan ada transaksi narkoba," ungkap Gurning, Rabu (23/11/2022).
Dipaparkan, dari informasi yang diperoleh, Kasat Narkoba menindak lanjuti dengan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan. Katim Opsnal Ipda Zul Ependi, memimpin penyelidikan bersama personil Satres Narkoba ke lokasi informasi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Tidak berapa lama melakukan pengamatan, terlihat seorang laki-laki mencurigakan dan cirinya seperti informasi yang didapat. Yakin dengan target, personil langsung mengamankan, dan ketika dilakukan interogasi laki-laki itu mengaku berinisial WWB.
Di lokasi penangkapan, personil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Sementara di dalam rumah terduga pelaku, juga ditemukan 1 buah plastik warna bening yang berisikan 4 paket sabu-sabu.
"Keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan seberat 3,54 gram," imbuh Gurning.
Masih kata Gurning, terduga pelaku mengakui jika sabu yang didapatkan merupakan miliknya, dan akan diedarkan di wilayah Aek Manis, Kota Sibolga. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, yang disebut-sebut sedang mendekam di Lapas Sibolga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, WWB beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah. Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. [rum]