WahanaNews-Sumut | HL (32), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, pada Rabu (14/12/2022), sekira pukul 18.30 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini dicokot saat hendak menjual narkotika di sekitar rumahnya. Sebanyak 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,17 gram diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terhadap pria yang diduga sudah sering mengedarkan sabu-sabu disekitar domisilinya itu. Masyarakat yang resah dengan sepak terjang terduga pelaku, melaporkan jika di sekitar Jalan Murai Kelurahan Aek Manis, akan ada transaksi narkoba
"Ia benar, HL diamankan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat," kata Gurning, Jum'at (16/12/2022).
Dipaparkan, dari 10 paket sabu-sabu yang diamankan, 7 paket didapatkan saat penggeledahan di kediaman terduga pelaku. Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro, dan diletakkan di lobang angin-angin pintu rumah.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Total ada 10 paket dengan berat bruto 1,17 gram. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial Y," ungkap Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HL beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. [rum]