WahanaNews-Sumut | RGP (39), warga Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap Polisi di Jalan Telkum, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis (3/11/20222), sekira pukul 17.30 WIB.
RGP diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tapteng, saat hendak bertransaksi narkoba. 2 paket sabu seberat 0,22 gram, 1 unit handphone, serta uang Rp 50 ribu, diamankan dari terduga pelaku.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba berinisial
"Benar, anggota telah mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu yang hendak bertransaksi," kata AKP Horas Gurning, Sabtu (5/11/2022).
Gurning mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Jajaran Satres Narkoba Polres Tapteng langsung merespon dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Pada saat melakukan pengintaian, polisi melihat 1 orang laki-laki mencurigakan, yang sepertinya hendak melakukan transaksi narkoba. Yakin dengan target, polisi melakukan penangkapan dan diinterogasi. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"Uang Rp 50 ribu yang diakui pelaku merupakan upah hasil penjualan sabu, juga kita sita," imbuh Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapteng. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [rum]