WahanaNews.co, Asahan - Setelah sekian lama menanti dan melalui proses yang cukup panjang, eksekusi lahan milik Parluhutan Samosir yang selama ini di kuasai oleh Guntur Rumahorbo Dkk bisa kembali ke Parluhutan Samosir dan berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan apapun, proses eksekusi di lakukan PN Kisaran di bantu oleh pengamanan dari Polsek Kota Kisaran dan Personil Polres Asahan, pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Sehubungan telah di keluarkannya Surat Pengadilan Negri Kisaran Nomor: W 2.011/3832/PAN.01/HK2.418/2023 perihal: pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 41/Pdt.G/2019/PN kis. Jo Nomor 9/Eks/2020/41/Pdt.G/2019/PN Kis, adapun tanah tersebut seluas kurang lebih 10.000 m2 terletak di Dusun -II (dahulu Dusun IV), Desa Sukajadi (dahulu Desa Gajah) kecamatan Meranti (dahulu Kecamatan Tanjung Tiram dari perwakilan kecamatan Sei Balai), Kabupaten Asahan (dahulu Kabupaten Dati – II Asahan Provinsi Sumut, Sesuai surat penyerahan sebidang tanah persawahan tanggal 20 april 1997, surat pernyataan tanggal 22 April 1997 atas nama Parluhutan Samosir, selesai pembacaan surat keputusan oleh Panitera M.Ilyas SH di lakukan eksekusi.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dalam kegiatan eksekusi tersebut,lahan yang di eksekusi harus dalam keadaan kosong, artinya semua tanaman kecuali pohon sawit harus di tumbangkan termasuk padi yang baru di tanam oleh pihak tergugat Guntur dan kawan-kawan, hal ini sesuai dengan keputusan yang di bacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran.
Ikut menyaksikan eksekusi tersebut Panitera PN Kisaran M. Ilyas SH dan tim,Kapolsek Kisaran Iptu Parlaungan Pane, personil Polres Asahan, Kepala Desa Sukajadi Mangiring Manalu, kepala dusun, Parluhutan Samosir pemilik lahan, dan beberapa media, dari pantauan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada nya gangguan.
[Redaktur : Irvan Rumapea]