WahanaNews-Sumut | Seorang warga Jalan Bakti No.26 B Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan inisial MJ (33), ditangkap Satuan Satnarkoba Polres Asahan saat akan transaksi narkoba didekat rumah pelaku di Jalan Bakti No.26 B Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Jum'at (14/10/2022), kemarin, sekira jam 00.30 WIB.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kanit Idik II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB menjelaskan, penangkapan terduga pelaku MJ berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai MJ sering transaksi narkoba di lingkungan rumahnya di Jalan Bakti No.26 B Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur.
Kanit Idik II Satnarkoba Polres Asahan, kemudian memerintahkan anggotanya dari tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,disaat dilakukan penggerebekan tersangka berupaya untuk melarikan diri, namun tim opsnal berhasil mengejar dan mengamankannya.
Pada akan dilakukan pengeledahan lanjut Wanter lagi, ditemukan ditempat pelaku duduk sebuah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc terdapat 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu,1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, serta 1 buah pipet dan 1 buah kaca pirex.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat dilakukan interogasi ditempat pelaku inisial MJ mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang dia peroleh dari seseorang pria yang tidak dikenal yang berkedudukan di Bagan Asahan," tutur Wanter.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto 0.06 gram netto, 1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis Shabu-shabu berat bruto 1,24 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, 1buah pipet skop, 1 buah pirex, 1buah sobekan plastik warna merah, 1 buah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc dan Uang tunai hasil penjualan sebesar 70 ribu rupiah sudah di Kantor Satnarkoba Polres Asahan untuk proses lidik dan sidik. [rum]