Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Polsek Prapat Janji berhasil meringkus SH yang merupakan penggelapan sepeda motor Honda Verza milik korban berinisial J.
Menurut keterangan yang diterima wartawan dari Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar, peristiwa penggelapan itu berawal ketika SH bersama saksi MGM berangkat dari kantor koperasi tempat tersangka dan saksi bekerja (rumah korban J) di Jalan Rambe GG Sudra Link V, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan. Kisaran Timur, Kabupaten Asahan menuju ke Dusun VI Jati Sari Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dengan berboncengan untuk menagih hutang dari nasabah, pada Rabu (13/03/2024).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Setelah sampai di rumah nasabahnya, kemudian tersangka dan MGM memulai menagih uang pinjaman, lalu sekira pukul 11.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada MGM dengan mengatakan "Pak pinjam sepeda motor sebentar saja mau beli rokok ke warung" kemudian korban menjawab, "ok, cepat ya jangan lama" dan pelaku menjawab "iya pak, sebentar saja".
Kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut, setelah menunggu beberapa lama tersangka tidak juga datang sehingga MGM menelpon ke HP tersangka, namun sudah tidak aktif lagi, selanjutnya MGM tetap menunggu sekitar 5 jam, namun pelaku tidak datang.
Sekitar pukul 16.00 WIB saksi menghubungi korban J dan menceritakan kejadian yang telah terjadi, lalu korban J menelpon tersangka yang juga karyawan koperasi milik korban, namun HP tersangka tidak aktif.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Prapat Janji perkara penggelapan sepeda motor Honda Verza dengan kerugian yang dialami sebesar Rp12 juta rupiah.
Selanjutnya penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka saat ini berada di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolsek Prapat Janji melalui memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toman Napitupulu beserta tim segera berangkat ke lokasi persembunyian tersangka di wilayah Rokan Hilir. Kemudian tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Verza berhasil diamankan.
Setelah dilakukan interogasi secara lisan dan pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik J dan selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Prapat Janji langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Prapat Janji guna proses hukum yang berlaku.
[Redaktur : Irvan Rumapea]