WahanaNews-Sumut | Saat akan di masukkan kedalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Muhamad Indra Saragih alias Lana (31) melarikan diri dari kawalan petugas pengawal tahanan (Waltah) Kejari Asahan, Kamis (04/08/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Muhamad Indra Saragih warga Jalan Suka Makmur, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, merupakan terdakwa kasus jambret yang akan di titipkan Kejari Asahan di Lapas Labuhan Ruku.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Di tutur kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau, SH bahwa pada hari Kamis (04/08/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, saat di halaman Lapas Kelas II a Labuhan Ruku, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara terdakwa Muhamad Indra Saragih alias Lana melarikan diri dari kawalan petugas pengawal tahanan Kejari Asahan.
Awalnya ada tiga tahanan yang akan di masukkan ke Lapas Labuhan Ruku sebagai tahanan titipan Kejari Asahan. Namun seorang tahanan yang merupakan terdakwa kasus 363 ayat (1) ke 4 e (jambret) melarikan diri," tutur JS Malau, Jumat (05/08/2022).
Lanjut Malau, dua tahanan telah dititipkan di Lapas Labuhan Ruku, sedangkan terdakwa Muhamad Indra Saragih hingga saat ini masih dalam pencarian Kejari Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Kejari Asahan juga telah meminta bantuan Polres Batubara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan," ungkapnya.
Di tambah Malau, terdakwa Muhamad Indra Saragih satu berkas perkara dengan tersangka Nur Andri Nasution. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.